Lebak, - Maraknya perusahaan tambak yang berada di kecamatan Wanasalam, Malingping dan kecamatan Cihara yang notabennya semua berada di Pesisir Pantai tempat orang-orang berwisata, kini mulai tertutupi oleh pagar-pagar dari perusahaan tambak udang.
Hasan, Aktivis Lebak Selatan mengatakan bahwa Pantai merupakan salah satu sektor pariwisata yang sering dikunjungi oleh banyak orang untuk berlibur atau menyegarkan diri, terganggu dengan keberadaan tambak udang yang disinyalir berada di sempadan pantai, Kamis 5 Januari 2023.
Lebih lanjut Hasan mengatakan untuk membangun sebuah bangunan perusahan di pinggir pantai memiliki aturan tersendiri, harus mamatuhi serta harus sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, bahwasannya pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Pantai juga merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang perseorangan atau perusahaan swasta.
Dan perlu di ingat juga bahwa Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat.
Dirinya juga menduga keberadaan tambak ini juga menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak di pesisir pantai Lebak Selatan seperti Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang Provinsi Banten.
Dikatakan Hasan, perusahaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ” tandasnya.
Lanjut Hasan, para pengusaha tambak udang harus patuh dan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.
"Perlu diketahui juga bahwa perusahaan mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan, "ujar aktivis Baksel
Hasan juga berharap pemerintah serius mengusut tuntas keberadaan tambak ini, mulai dari pelanggaran penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut. Hasan juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengadukan ke penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
"Saya sudah mengadukan kegiatan tambak yang diduga tidak lengkap ijin-ijinnya dan menyerobot sempadan pantai ke bagian penegak hukum di kementerian LHK, dan untuk pengaduan tertulis nya sedang saya buat dan sedang dilengkapi dokumennya'". Tambahnya.***