Aktivis Baksel Akan Laporkan Tambak Udang ke Kementrian LHK

    Aktivis Baksel Akan Laporkan Tambak Udang ke Kementrian LHK
    Aktivis siap Tambak udang yang diduga serobot sempadan pantai

    Lebak, - Maraknya perusahaan tambak yang berada di kecamatan Wanasalam, Malingping dan kecamatan Cihara yang notabennya semua berada di Pesisir Pantai tempat orang-orang berwisata, kini mulai tertutupi oleh pagar-pagar dari perusahaan tambak udang.

    Hasan, Aktivis Lebak Selatan mengatakan bahwa Pantai merupakan salah satu sektor pariwisata yang sering dikunjungi oleh banyak orang untuk berlibur atau menyegarkan diri, terganggu dengan keberadaan tambak udang yang disinyalir berada di sempadan pantai, Kamis 5 Januari 2023.

    Lebih lanjut Hasan mengatakan untuk membangun sebuah bangunan perusahan di pinggir pantai memiliki aturan tersendiri, harus mamatuhi serta harus sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, bahwasannya pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Pantai juga merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang perseorangan atau perusahaan swasta.

    Dan perlu di ingat juga bahwa Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat.

    Dirinya juga menduga keberadaan tambak ini juga menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak di pesisir pantai Lebak Selatan seperti Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang Provinsi Banten.

    Dikatakan Hasan, perusahaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    “Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ” tandasnya.

    Lanjut Hasan, para pengusaha tambak udang harus patuh dan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.

    "Perlu diketahui juga bahwa perusahaan mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan, "ujar aktivis Baksel

    Hasan juga berharap pemerintah serius mengusut tuntas keberadaan tambak ini, mulai dari pelanggaran penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut. Hasan juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengadukan ke penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

    "Saya sudah mengadukan kegiatan tambak yang diduga tidak lengkap ijin-ijinnya dan menyerobot sempadan pantai ke bagian penegak hukum di kementerian LHK, dan untuk pengaduan tertulis nya sedang saya buat dan sedang dilengkapi dokumennya'". Tambahnya.***

    aktivis tambak udang sempadan pantai pesisir pantai hasan lhk
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Gedung Uji Kendaraan dan Hanggar...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sekretariat, Komda LP-KPK Letakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Tradisi Munggahan Sebelum Ramadhan, Pasar Malingping Macet
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Senin Depan Murid SDN Pasirsedang 2 Direlokasi
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Kondusifitas wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Camat Cilograng

    Ikuti Kami