Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku

    Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku
    Nampak mobil box yang sudah di modifikasi untuk menyimpan BBM solar subsidi

    Lebak, - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Jum'at (10/06/2022).

    Dalam press Conference tersebut AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia, Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.

    "Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak, " ujar AKBP Wiwin.

    AKBP Wiwin menjelaskan, kedua pelaku  JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) Warga Kasemen Serang Banten, berikut barang bukti Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L 300 yang sudah dimodifikasi.

    Dalam mobil tersebut terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 06.30 WIB di gerbang pintu tol Rangkasbitung.

    "Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150, - per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000, - sehingga  Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850, - per liternya, " ungkapnya.

    Dalam Satu Ton Solar, pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000, - dan Pelaku  SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000, -.

    "Saat ini kami masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU, ini masih kita dalami, " terang AKBP Wiwin.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah menjual BBM jenis Solar sebanyak enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah, " tegas AKP Indik.***(red)

    BBM Subsidi Solar Polres Lebak Banten
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Selain Proyek 'Siluman', Pembangunan Jembatan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Akan Diculik, Seorang Bocah Loncat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Jelang Pelaksanaan Konsolidasi Evaluasi Ormas Perpam Ketum: Seluruh Jajaran Wajib Hadir
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Bupati Irna Pastikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Terpenuhi, Tinjau Lokasi Banjir Bersama Mensos dan Kapolda Banten
    Kepala sekolah Paud TK lolos seleksi PKD , diduga panwascam Kecamatan Cilograng melanggar aturan
    Jelang Pelaksanaan Konsolidasi Evaluasi Ormas Perpam Ketum: Seluruh Jajaran Wajib Hadir
    Caleg DPRD Kab.Lebak Dari Partai Golkar Hj.Eneng Rosita SST. MM. M.Kes Kunjungi ORMAS PERPAM dan KNPI Cilograng
    Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Periksa Juga Penggunaan Anggarannya
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Senin Depan Murid SDN Pasirsedang 2 Direlokasi
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Kondusifitas wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Camat Cilograng

    Ikuti Kami